KPU diminta untuk segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 mendatang.
KPU telah merilis sebanyak 49 Caleg dari mantan terpidana korupsi. Dari 16 partai peserta Pemilu 2019, hanya PKB, NasDem, PPP, dan PSI yang tidak mengusung Caleg mantan koruptor.
Pernyataan capres nomor urut 01 Jokowi yang menyebut Partai Gerindra sebagai penyumbang terbanyak caleg mantan koruptor dinilai tidak tepat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait Perppu tentang larangan mantan koruptor mengikuti Pilkada.
Mantan koruptor tidak boleh jadi Direksi BUMN
Erick Thohir menegaskan mantan koruptor tidak bisa menjadi direksi di perusahaan milik negara.
Firli menyebut mantan koruptor tersebut juga harus mengungkapkan ke publik terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya di masa lalu.
MA memerintahkan KPU untuk mencabut dua aturan yang dinilai penggugat memberikan karpet merah kepada mantan koruptor dalam mengikuti Pemilu 2024.